Jelang Sidang Pledoi, Teman Angkatan Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jaksel
Jelang sidang pledoi Bharada E dan Putri Candrawathi digelar, terpantau di PN Jaksel pada Rabu (25/1/2023) terdapat karangan bunga.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jelang sidang digelar, pada Rabu (25/1/2023) pagi ini, terpantau karangan bunga terpampang di sisi depan gedung pengadilan.
Karangan bunga tersebut menurut informasi yang Tribunnews.com dapatkan berasal dari angkatan Tamtama Bharada E.
Karangan bunga itu bertuliskan "Selesaikan tugas dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam, Jenderal Hagoeng Imam Santo, Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri,"
Kemudian ada juga karangan bunga dari Grup Facebook Save Bharada E Richard Eliezer.
Karangan itu bertuliskan, "Pak hakim tolong Richard hargai kejujurannya berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,"
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini digelar untuk dua terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Sidang Pleidoi Bharada E Hari Ini, Kuasa Hukum: Tetap Optimis, Proses Persidangan Masih Berjalan
Adapun untuk agenda sidangnya sendiri yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kedua terdakwa.
"Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 25 Jan 2023, (agenda) untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Sampaikan Pledoi, Ibunda Minta Tolong Jokowi
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.