Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Gelar Aksi di Kejagung, PP HIMMAH Minta Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Diusut Tuntas

Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023).

Mukti Ali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Selasa (24/1/2023) malam.

Tak hanya Mukti Ali, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Satu di antara tiga tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif.

BERITA REKOMENDASI

"Dari 3 orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil dari Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo

Selanjutnya, kata Kuntadi, dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas