Layangkan Nota Pembelaan, Ronny Talapessy: Kami Harap Hakim Dapat Beri Rasa Keadilan untuk Bharada E
Bharada E bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembacaan nota pembelaan akan dibacakan Bharada E dan tim kuasa hukumnya dalam sidang Rabu (25/1/2023) sore ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pleidoi tersebut, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap, majelis hakim nantinya bisa menjatuhkan putusan yang berazas pada keadilan untuk kliennya.
"Kami berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan untuk Bharada E," kata Ronny.
Ronny menyebut, pembelaan yang disampaikan melalui pleidoi dibuat agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
Baca juga: Kenal Sejak SMP, Putri Candrawathi Tidak Pernah Menyesal Mencintai Ferdy Sambo
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," ucap Ronny.
Ronny mengatakan, akan ada beberapa poin yang akan dituangkan pihaknya dalam nota pleidoi nantinya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Isi Pleidoi Ferdy Sambo Arahkan Pembunuhan Brigadir J Cuma Aksi Spontan
Hanya saja, Ronny tidak membeberkan secara detail pembelaan yang akan disampaikan.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," kata dia.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J