Pakar Hukum Pidana Sebut Isi Pleidoi Ferdy Sambo Arahkan Pembunuhan Brigadir J Cuma Aksi Spontan
nota pembelaan atau pleidoi milik terdakwa Ferdy Sambo cenderung ingin mengarahkan bahwa peristiwa penembakan Brigadir J bukan pembunuhan berencana.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Aan Widianto mengatakan nota pembelaan atau pleidoi milik terdakwa Ferdy Sambo cenderung ingin mengarahkan bahwa peristiwa penembakan di Duren Tiga adalah kejadian pembunuhan biasa yang tidak direncanakan.
Sambo kata Aan, ingin mengarahkan bahwa peristiwa Duren Tiga terjadi karena tindakan spontanitas yang dipicu oleh emosi semata.
"Arah yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya, pertama adalah menyampaikan bahwa ini merupakan tindakan spontan karena emosi," kata Aan dalam tayangan Kompas TV, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, dalam pleidoinya Sambo juga menegaskan bahwa tak ada perintah kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perintah tersebut ditegaskan Sambo hanya berupa kata 'hajar'.
Lewat pleidoinya Sambo mempertegas bahwa peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana dengan kembali mengungkit soal dirinya akan bertanggung jawab atas keterlibatan Bharada E yang menembak Yosua.
"Dan menurut keterangan terdakwa, dalam pleidoinya, memang ini tidak berencana. Kalau terjadi penembakan, seperti disampaikan FS di persidangan, dia akan bertanggung jawab, arahnya memang ke pembunuhan biasa," ungkap Aan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Spontan Buat Skenario Setelah Brigadir J Terkapar: Imajinasi Penyidik Berpengalaman
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.