Partai Gelora Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Masa jabatan kepala desa memiliki kemungkinan untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan dari sebelumnya enam tahun
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelora menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun.
Masa jabatan kepala desa memiliki kemungkinan untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan dari sebelumnya enam tahun.
Komisi II DPR dan Baleg DPR telah memberikan persetujuannya terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MPO APDESI: Ini Godaan Parpol dan Politisi Jelang Pemilu 2024
Namun Partai Gelora melihat hal ini syarat akan kepentingan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah setuju agar UU tentang desa direvisi, akan tetapi secara tegas menolak perpanjangan masa jabatan Kades.
"Tolong yang kita bahas itu selain daripada perpanjangan masa jabatan kepala desa, sebab ini berbau tidak sedap," ujarnya di Gelora Talks bertajuk 'Aparat Desa Unjuk Aksi. DPR Bereaksi, Ada Apa? pada Rabu (25/1/2023).
Perpanjangan masa jabatan desa dinilai lebih banyak dipengaruhi unsur politik.
Ada yang menilai Kades saat ini telah melakukan politik praktis agar kepentingan mereka dapat diakomodasi presiden dan DPR RI, sebab keputusan desa bisa berpengaruh pada besar kecilnya suara yang masuk ke parpol pada Pemilu 2024.
Baca juga: Bupati Grobogan Cukur Rambut 2 Kepala Desa yang Sentil Nama Jokowi
Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi justru harusnya memangkas masa jabatan.
"Tidak ada yang namanya ekstensi jabatan dalam masa jabatan, justru malah harus dikurangi. Semakin matang demokrasi justru makin dipotong. Masa jabatan di Amerika, dipotong masa jabatan menjadi 4 tahun," ujarnya.
Partai Gelora menilai adanya penambahan anggaran yang masuk ke desa lebih jelas bagi pembangunan desa, ketimbang Kades diiming-imingi dengan perpanjangan masa jabatan yang tidak punya konsekuensi anggaran.
Fahri Hamzah mengatakan dana satu miliar satu desa itu terlalu sedikit, apalagi kemungkinan masa depan pembangunan negara itu ada di desa.
Penambahan anggaran desa menurutnya akan menarik minat generasi muda yang inovatif untuk menjadi Kades.