Partai Gelora Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Masa jabatan kepala desa memiliki kemungkinan untuk diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan dari sebelumnya enam tahun
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
Dengan masuknya generasi muda menjadi Kades diharapkan dapat memajukan pembangunan di desa.
"Kita kawal perubahan undang-undang ini, tapi jangan perpanjangan masa jabatan. Saya malah mengusulkan minta kelebihan dana desa, tapi kurangi masa jabatan. Supaya nanti anak-anak muda, kalau melihat gaji kepala desa memadai, banyak orang-orang pintar ingin jadi kepala desa. Saya kira itulah demokrasi desa dan pembangunan desa," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-undangnya Sangat Jelas
Sebelumnya ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.
Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.
"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.
Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.
"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.
Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.
"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.
Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berkahir bersamaan dengan kepala desa.
"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaurnya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.