Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MPO APDESI: Ini Godaan Parpol dan Politisi Jelang Pemilu 2024

Anas menilai, wacana tersebut merupakan goodan dari partai politik (parpol) dan para politisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, MPO APDESI: Ini Godaan Parpol dan Politisi Jelang Pemilu 2024
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut terkait kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan ingin mendapat payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian. Selain itu, mereka menuntut penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Muhammad Asri Anas, angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anas menilai, wacana tersebut merupakan goodan dari partai politik (parpol) dan para politisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Lanjutnya, ia mengatakan, partai politik dan politisi yang menggaungkan wacana perpanjangan periode itu tidak berdinamika membicarakan substansi.

"Kami menganggap bahwa ini godaan dari, ya mohon maaf ya, saya sebut saja partai politik, politisi ini kok enggak berdinamika bicara tentang substansi," kata Anas, dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, partai politik dan politisi terkesan mencari suara melalui godaan yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Badan Permusyatawatan Desa (BPD).

"Lebih pada menggoda teman-teman Kepala Desa dan BPD bagaimana memperpanjang masa jabatan," jelasnya.

Anas mengatakan, hal tersebut tidak benar untuk dilakukan.

Berita Rekomendasi

Terlebih ia menjelaskan, hal itu membuat APDESI terbelah.

"Ada yang tergoda (perpanjangan masa jabatan) dan ada yang menganggap udah 6 tahun 3 periode udah cukup. Udah luar biasa itu kalau periodisasi," tutur Anas.

Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR

Ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/1/2023).

Target aksi unjuk rasa mereka yakni di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Gedung DPR RI.

Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.

Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.

"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman.

Budiman menyampaikan berdasarkan manifes ada sebanyak 1.562 perangkat desa Tasikmalaya yang berangkat ke Jakarta.

Mereka mewakili 351 desa yang ada di Tasikmalaya. Ribuan perangkat desa ini berangkat dengan 40 bus dan 11 mobil.

Baca juga: Anggota DPR Janji Perjuangkan Status hingga Batas Usia Perangkat Desa

"Di manifes sampai saat ini 1.562 orang, tersebar dari 351 desa. Dengan kekuatan armada bus itu, tadi sore itu 40 bus dan 11 mobil kecil," tuturnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas