PKS Kaji Usulan Jabatan Kepala Desa 27 Tahun
PKS kaji usulan jabatan kades jadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode jadi totalnya maksimal 27 tahun.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Desa, Syahrul Aidi Mazaat mengatakan pihaknya sedang mengkaji usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
"PKS sedang mengkaji dan yang akan diberikan oleh PKS yang terbaik bagi seluruh kalangan, bukan hanya kepala desa, tetapi seluruh masyarakat," kata Syahrul kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2023).
Menurut Syahrul, usulan tersebut perlu dikaji lantaran saat ini beberapa kalangan menyatakan menolak usulan itu.
"Karena hari ini masyarakat juga bersuara. Banyak juga pihak-pihak menolak, mahasiswa, ada LSM, ada pakar hukum," ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi V DPR RI ini menuturkan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan setuju atau tidak terhadap usulan tersebut.
Sebab, kata Syahrul, usulan penambahan masa jabatan kades harus mendengarkan semua aspirasi tak hanya kades, tapi juga masyarakat.
"Maka sekarang ini kita enggak bisa katakan setuju atau tidak setuju, perlu ada kajiannya. Dasarnya apa, argumentasinya apa," ungkapnya.
Terkait alasan konflik antar masyarakat setelah Pilkades, Syahrul menegaskan bahwa harus didiskusikan secara serius.
"Nah (apakah) dinamika politik itu bisa selesai dengan seperti itu (penambahan masa jabatan), solusinya. Nah ini yang harus kita diskusikan, harus kita kaji komprehensif," ucapnya.
Baca juga: Kepala Desa di Lebak Banten Dihujat Masyarakat Serakah Kekuasaan Imbas Wacana Jabatan 9 Tahun
Lebih lanjut, ia menambahkan jika konflik sosial setelah Pilkades tak terjadi di semua wilayah lantaran ada juga yang cepat selesainya.
"Sebetulnya masalah konflik sosial itu juga enggak merata setiap desa yah, ada yang selesainya cepat," tuturnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi.
"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023) dikutip dari Kompas.com.