Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putri Candrawathi dalam Nota Pembelaan: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putri Candrawathi dalam Nota Pembelaan: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada
Tribunnews.com/Rahmat
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

"Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara. Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang Saya lakukan menjadi salah di mata mereka," kata dia.

Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawathi menyatatkan kalau langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.

Dengan begitu, dirinya menilai bahwa kejujuran yang dilayangkannya itu hanya membuat dia dinilai sebagai dalang atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya.

Oleh karenanya, Putri berpandangan kalau seharusnya peristiwa di Magelang yang dinilainya telah merenggut kehormatannya itu harusnya disimpan hingga mati.

Padahal, apa yang dialaminya saat itu, telah membuatnya merasakan sakit karena perbuatan yang menurutnya keji.

"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.

Berita Rekomendasi

Dituntut 8 tahun

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas