Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya
Tribunnews.com/Ashri F
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang untuk membacakan pleidoi pada Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku kaget melihat jejeran spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Spanduk-spanduk itu dilihatnya dari mobil tahanan saat kembali ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.




Dia tak menyangka bahwa spanduk itu bertuliskan makian terhadap dirinya.

"Dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian," ujar Putri dalam sidang pembacaan pleidoi pada Rabu (25/1/2023).

Selain makian, Putri juga melihat tulisan yang menyerukan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

"Hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan," ujar Putri.

BERITA TERKAIT

Dalam pleidoinya, Putri merasa sebagai korban yang tersakiti.

Dia masih bersikukuh dengan peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya di Rumah Magelang.

Bahkan dia mengaju dianiaya pada 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Eliezer Bakal Bacakan Pledoi atas Tuntutan dari Jaksa dalam Sidang Hari Ini

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik" katanya.

Namun bukannya perlindungan, Putri justru merasa dicemooh dan mendapat penghakiman oleh publik.

"Jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya."

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas