DKPP Perkirakan Aduan Dugaan Pelanggaran Akan Terus Meningkat Seiring Tahapan Pemilu 2024 Berjalan
(DKPP) memperkirakan aduan pelanggaran yang pihaknya tangani akan terus meningkat seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkirakan aduan pelanggaran yang pihaknya tangani akan terus meningkat seiring berjalannya tahapan Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani sebanyak 76 pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Diketahui, selama periode 1 Desember 2023 hingga 20 Januari 2023 DKPP telah mendapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP.
Heddy menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri dari tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiil aduan.
Kegiatan verifikasi ini, lanjutnya, dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.
Sepanjang Desember 2022-Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan dilakukan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan dilakukan pada 1-20 Januari 2023.
“Selama 37 hari kerja pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan,” kata Heddy dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Pria kelahiran Boyolali ini juga menegaskan DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, ia bersama Anggota dan jajaran Sekretariat DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Ia pun menambahkan, seluruh Anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk. Menurutnya, semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Ia mencontohkan terkait aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beberapa waktu lalu. Heddy menjelaskan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku.
Menurutnya, DKPP telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Pengadu pada 5 Januari 2023. Tepatnya dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.
Hal itu, jelasnya, masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: DKPP Jatuhi Sanksi Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Karena Terlambat Kembalikan Uang Rp 2 Juta
Ketentuan tersebut menyatakan “Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi”.