Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah: Lebih Baik Tambah Dana Desa daripada Masa Jabatan Agar Anak Muda Minat Jadi Kades

Fahri Hamzah mengusulkan, lebih baik para Kepala Desa meminta penambahan dana desa daripada masa jabatan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fahri Hamzah: Lebih Baik Tambah Dana Desa daripada Masa Jabatan Agar Anak Muda Minat Jadi Kades
Tangkapanlayar
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (25/1/2023). Fahri Hamzah mengusulkan, lebih baik para Kepala Desa meminta penambahan dana desa daripada masa jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Fahri Hamzah mengatakan, publik harus fokus mengawal perubahan Undang Undang yang tengah diupayakan Pemerintah.

Meski demikian, Fahri Hamzah tidak mendukung perubahan Undang Undang terkait perpanjangan masa jabatan.

"Jadi saya mengimbau itu kita fokus kawal perubahan Undang Undang ini, tapi jangan soal perpanjangan masa jabatan," kata Fahri Hamzah, dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).

Adapun Fahri Hamzah mengusulkan, lebih baik para Kepala Desa meminta penambahan dana desa daripada masa jabatan.

"Saya malah mengusulkan minta kelebihan dana desa, tapi kurangi masa jabatan," jelasnya.

"Itu malah lebih baik," sambung Fahri Hamzah.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Fahri Hamzah, peningkatan dana desa akan mendorong minat anak-anak muda untuk menjadi Kepala Desa.

"Supaya nanti anak-anak muda kalau melihat dana Kepala Desanya memadai, banyak orang pintar yang ingin jadi Kepala Desa," tutur Fahri Hamzah

Baca juga: Bupati Grobogan Cukur Rambut 2 Kepala Desa yang Sentil Nama Jokowi

Lebih lanjut, ia mengatakan, desa lah yang akan menjadi masa depan demokrasi Indonesia.

"Saya kira itulah masa depan kita, demokrasi desa dan pembangunan desa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, di dalam sistem demokrasi tidak ada istilah penambahan masa jabatan.


Adapun ia menuturkan, di dalam penerapan sistem tersebut masa jabatan justru harus dikurangi.

"Tidak ada yang namanya ekstensi jabatan. Dalam demokrasi jabatan itu malah harus dikurangi," kata Fahri, dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).

"Semakin matang demokrasi biasanya masa jabatannya semakin dipotong," sambung Fahri.

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia kemudian menyinggung jalannya sistem demokrasi di Amerika Serikat.

"Demokrasi Amerika makin matang dipotong tinggal 4 tahun masa jabatan Presidennya," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia juga seharusnya melakukan hal serupa dengan itu.

"Demikian juga dengan kita. Apalagi kalau kewenangannya besar justru jabatannya harus dipotong karena uang dan kewenangannya akan kita berikan semakin besar," kata Fahri Hamzah.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para Kepala Desa agar jangan mau dijanjikan perpanjangan masa jabatan.

"Jadi jangan teman-teman Kepala Desa itu mau diiming-imingi dengan perpanjangan masa jabatan yang tidak punya konsekuensi anggaran," tuturnya.

Fahri mengatakan, para Kepala Desa lebih realistis meminta penambahan anggaran desa daripada penambahan masa jabatan.

"Coba yang diminta adalah sesuatu yang membuat desa menerima transfer yang lebih besar setiap tahun dari Pemerintah di atasnya."

"Itu lebih real daripada memperpanjang masa jabatan," kata Fahri.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, masa depan pembiayaan pembangunan Indonesia adalah di desa.

Fahri menuturkan, saat ini justru terlalu banyak anggaran yang terpotong di tingkat Pemerintah Pusat daripada di desa.

"Menurut saya masa depan pembiayaan pembangunan kita itu di desa aja," kata Fahri, dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).

"Terlalu banyak yang kita potong untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Sementara desa itu mendapatkan terlalu sedikit," jelasnya.

"Rp 1 Miliar (per) satu desa itu terlalu sedikit," sambung Fahri.

Menurutnya, harus ada Presiden yang berani menjanjikan peningkatan jumlah anggaran desa.

"Bahkan harus ada Presiden yang berani menjanjikan kalau dia terpilih Rp 5 Miliar setiap desa misalnya," tuturnya.

Fahri mengatakan, peningkatan anggaran desa harus meningkat agar pengelolaan desanya juga meningkat.

"Masifnya pembangunan desa, terutama infrastruktur desa. Baik jalan, jembatan, pencahayaan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain sebagainya termasuk kebersihan sehingga desa kita itu bersinar," kata Fahri.

Lanjutnya, hal itu juga tentu akan memengaruhi pengelolaan kebersihan di setiap desa di Indonesia agar dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung.

"Desa kita mengeluarkan cahaya karena bersih. Sungainya bersih. Got-gotnya bersih. Harus dan sebagainya. Barulah dia bisa menjadi tujuan kunjungan wisatawan dan sebagainya," kata Fahri Hamzah.

Baca juga: Legislator PDIP Dukung Jabatan Kades 18 Tahun, Bukan 27

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Muhammad Asri Anas, angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Anas menilai, wacana tersebut merupakan godan dari partai politik (parpol) dan para politisi menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Lanjutnya, ia mengatakan, partai politik dan politisi yang menggaungkan wacana perpanjangan periode itu tidak berdinamika membicarakan substansi.

"Kami menganggap bahwa ini godaan dari, ya mohon maaf ya, saya sebut saja partai politik, politisi ini kok enggak berdinamika bicara tentang substansi," kata Anas, dalam diskusi Gelora Talks, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, partai politik dan politisi terkesan mencari suara melalui godaan yang ditujukan kepada para Kepala Desa dan Badan Permusyatawatan Desa (BPD).

"Lebih pada menggoda teman-teman Kepala Desa dan BPD bagaimana memperpanjang masa jabatan," jelasnya.

Anas mengatakan, hal tersebut tidak benar untuk dilakukan.

Terlebih ia menjelaskan, hal itu membuat APDESI terbelah.

"Ada yang tergoda (perpanjangan masa jabatan) dan ada yang menganggap udah 6 tahun 3 periode udah cukup. Udah luar biasa itu kalau periodisasi," tutur Anas.

Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR

Ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/1/2023).

Target aksi unjuk rasa mereka yakni di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Gedung DPR RI.

Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.

Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.

"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman.

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Budiman menyampaikan berdasarkan manifes ada sebanyak 1.562 perangkat desa Tasikmalaya yang berangkat ke Jakarta.

Mereka mewakili 351 desa yang ada di Tasikmalaya. Ribuan perangkat desa ini berangkat dengan 40 bus dan 11 mobil.

"Di manifes sampai saat ini 1.562 orang, tersebar dari 351 desa. Dengan kekuatan armada bus itu, tadi sore itu 40 bus dan 11 mobil kecil," tuturnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Baca juga: Wamendes Budi Arie: Usulan Jabatan Kades 9 tahun Perlu Kajian Mendalam

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas