Hakim: Sistem Proporsional Terbuka Paling Ramai Digugat Dalam 3 Tahun Terakhir di MK
Saldi Isra mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka ini menjadi yang paling banyak digugat di mahkamah dalam beberapa tahun belakangan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional tebuka pada Kamis (26/1/2023).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka ini menjadi yang paling banyak digugat di mahkamah dalam beberapa tahun belakangan.
“Suasana hari ini agak sedikit beda, (Sistem Proporsional Terbuka) ini yang paling ramai dalam 3 tahun terakhir hadir di Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra dalam persidangan yang dihadiri DPR RI dan Pemerintah.
Baca juga: Sidang Uji Materiil di MK, Pemerintah Sebut Sistem Proporsional Terbuka Terbaik Diterapkan di Pemilu
“Ramai substansinya, ramai juga orangnya yang hadir,” lanjut dia.
Ia pun meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan perihal pasal yang diajukan oleh para pemohon dalam gugatan, yang dalam hal ini berkaitan dengan pasal apa saja dalam konteks sistem pemilu.
Pasal-pasal itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
Hal itu supaya mahkamah dapat melihat secara komprehensif dalam pernohonan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan
Sebab, kata Saldi, pasal-pasal ini tidak berdiri secara mandiri, sehingga Mahkamah perlu dibantu untuk menemukan keterkaitan antara satu pasal dengan pasal yang lain.
“Sehingga nanti kami bisa dapat gambaran yng lebih komprehensif, ini permohonan mau dipotrret seperti apa oleh Mahkamah Konstitusi. Itu bukan berarti kami di mahkamah tidak melakukan itu. Kira-kira kaitan ini dengan pasal-pasal apa saja,” katanya.
“Akan jauh lebih komprehensif nanti ada keterangan DPR, ada keterangan pemerintah, nanti akan kami sandingkan dengan apa yang kami hasilkan juga di Mahkamah Konstitusi,” lanjut Saldi.
Saldi Isra menambahkan bahwa setelah DPR dan pemerintah memberikan keterangan, MK masih memerlukan keterangan tambahan. Hal itu agar MK dapat melihat secara komprehensif permohonan itu.
Baca juga: Uji Materi di MK, 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Kecuali PDIP
Adapun dalam sidang ini, Presiden Jokowi diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly, yang tidak dapat hadir sehingga diwakili oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan Dirjen HAM KemenkumHAM Mualimin Abdi.
DPR diwakili oleh Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Surpiansa, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari.
Kemudian Anggota DPR RI Fraksi PKB NM Dipo Nusantara Pua Upa, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman, Anggota DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy, Anggota DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding.
Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Terbuka
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.