Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan
Kuasa hukum para terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Henry Yosodiningrat tak menyatakan harapan apapun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengacara-irfan-ff.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto bakal menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (27/1/2023).
Terkait agenda sidang tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat tak menyatakan harapan apapun.
Henry menyebut, pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.
"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry saat dimintai tanggapannya, Kamis (26/1/2023).
Henry memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," tukas Henry.
Baca juga: Hendra Kurniawan Terlibat Perintangan Penyidikan, Mantan Wakapolri: Dia Sangat Mencintai Propam
Sebagai informasi, rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sidang tersebut bakal digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Bantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Hanya saja, untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.
Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.