KPK Beri Sinyal Hentikan Penyelidikan Formula E jika Tak Ada Bukti Permulaan
KPK memberi sinyal dapat menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula formula E di DKI Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal dapat menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.
Pilihan menghentikan pengusutan tersebut dapat terjadi jika dalam penyelidikan tak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"(Jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan maka, red) tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.
Pernyataan Johanis Tanak tersebut sekaligus merespons sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.
Dimana disebut-sebut, sejauh ini pengusutan kasus tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan lantaran belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
Johanis Tanak merespons diplomatis terkait hal itu. Yang jelas, katanya, saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam penyelidikan. sudah jelas kan. Kalau sudah selesai akan diumumkan juga," kata dia.
"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," tutur Johanis Tanak menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Johanis tak membantah jika terjadi perbedaan pendapat di kalangan internal KPK saat ekspose formula E.
Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam suatu forum.
Berdasarkan informasi perbedaan pendapat terjadi antara tiga pimpinan KPK dengan tim penindakan KPK.
Dimana, disebut-sebut tiga pimpinan itu 'ngotot' agar dugaan itu ditingkatkan ke penyidikan.
Sementara, tim penindakan mempunyai pandangan berbeda lantaran sejauh ini belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
"Diskusi biasa saja ini. Hal biasa kan perbedaan pendapat di kuliah pun biasa kan. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan sah sah saja," ucap Johanis.
Disebut-sebut tiga pimpinan KPK yang 'ngotot' agar penyelidikan kasus ditingkatkan ke penyidikan adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Johanis pun menepis hal tersebut.
Johanis mengklaim tidak ada paksaan dari pimpinan KPK kepada jajaran penindakan untuk menaikkan status penyelidikan formula E ke tahap penyidikan.
"Tidak ada bilang keinginan. Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana, pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ujar dia.
Dua Pejabat Penindakan KPK Diduga jadi 'Korban' Firli Cs
Buntut beda pendapat tim penindakan KPK itu menyeret nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Keduanya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan.
Dikonfirmasi ihwal pelaporan itu Karyoto santai meresponsnya. Karyoto bahkan menyatakan siap diperiksa Dewas.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas aja bagaimana nanti proses pembuktiannya. Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," kata Karyoto kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/1/2023) malam.
Karyoto saat ini belum mau banyak berbicara terkait pelaporan itu. Ia sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Dewas KPK. Pun termasuk saat disinggung soal agenda pemeriksaan Dewas terhadap dirinya.
"Enggak tahu, enggak tahu. Tunggu Dewas saja," ujar Karyoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.