Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur

Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi yang masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Kubu Putri Candrawathi: Ada Beras di Dapur
Tribunnews.com/Rahmat
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi bersama kuasa hukum telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada nota pembelaan itu, Putri Candrawathi meminta kepada jaksa untuk mencopot garis polisi atau police line yang selama ini masih terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkap alasan kenapa pihaknya meminta hal tersebut kepada jaksa, karena menurut dia, saat ini proses hukum yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak relevan.

Sebab proses hukum yang menjerat kliennya kini sudah masuk tahap persidangan, bahkan sudah memasuki babak akhir.

"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," kata Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Febri mengatakan ada beberapa barang di rumah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani kliennya.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata dia, ada beberapa kebutuhan pokok seperti beras yang masih tersimpan di dapur yang menurutnya masih bernilai guna untuk pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Berpikir Simpan Rapat Kasus Pelecehan di Magelang: Saya Dituduh Berdusta

"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelas Febri.

Febri juga berharap, rumah berlantai dua tersebut bisa menjadi lokasi yang bermanfaat kembali atau bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum kata dia, menyerahkan seluruhnya pada keputusan majelis hakim.

"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," tukasnya.

Minta Bebas dan Garis Polisi Dicopot

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi melayangkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas