Momen Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Harus Tunda Pernikahan, Akui Ikhlas Apapun Keputusan Tunangan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E, mengungkapkan permintaan maaf ke tunangan pada Rabu (25/1/2023), di PN Jaksel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
Kemudian, permohonan maaf juga disampaikan Bharada E untuk orang tua dan keluarganya.
"Mohon maaf mama dan papa atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama, papa, keluarga bersedih."
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini, sudah membuat mama sedih karena melihat saya di sini," ungkapnya sambil terbata-bata.
Tak lupa, Bharada E juga berterima kasih kepada orang tuanya dan pihak lain yang mendukungnya selama ini.
"Saya tau mama sedih, tapi saya juga tau mama bangga pada saya yang terus berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama, menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih selalu ada mendukung saya di sini."
"Pa, maaf kan saya karena akibat peristiwa ini, papa harus kehilangan pekerjaan papa."
"Terima kasih kepada mama dan papa karena telah memberikan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Perasaannya Hancur hingga Ungkap Penyesalan
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian, didakwa dengan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Proses persidangan kasus Brigadir pun masih bergulir hingga saat ini.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya.
Richard Eliezer dituntut penjara selaman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi