Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS
Kepala Divhubinter Polri Irjen Khrisna Murti menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih berupaya menjemput Saifuddin dari Amerika Serikat.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri merespon kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
Seperti diketahui Saufuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 30 Maret 2021 silam.
Namun hingga saat ini polisi belum bisa menangkapnya.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Khrisna Murti menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih berupaya menjemput Saifuddin dari Amerika Serikat.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan otoritas setempat untuk melakukan upaya penangkapan.
"Tapi tentunya ada langkah, ada upaya oleh penegak hukum khususnya penyidik di Bareskrim Polri," ucap Khrisna Murti di Kantor Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Kendala Pulangkan Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat
Kendati demikian, untuk melakukan penjemputan terhadap Saifuddin, Khrisna mengatakan hal itu masih memerlukan waktu.
Sebab dalam prosesnya mesti dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak penegak hukum otoritas setempat.
"Kami mengolaborasikan dengan otoritas. Itu InsyaAllah setiap usaha, membutuhkan waktu. Jadi kami akan update perkembanganya," katanya.
Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Disorot Karena Jadi Pemulung di AS, Ini Kata Polri
Diketahui, nama Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan setelah viral meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Atas tindakannya tersebut, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Penjelasan Polisi Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.