Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J

Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria. Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana perintangan penyidikan atau obstraction of justice

"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa mantan Kaden A Ropaminal juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)

Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022. 

Berita Rekomendasi

Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan.

Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. 

Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu. 

Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.

"Saksi mengetahui yang mengganti DVR CCTV adalah saksi Irfan Widyanto atas permintaan Agus Nurpatria dengan menggunakan jasa teknisi CCTV yang bernama Afung," kata Jaksa. 

Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin selama satu tahun penjara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas