Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa mantan Kaden A Ropaminal juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan.
Agus diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Saat itu, Hendra memerintahkan Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
Acay mengatakan akan menugaskan AKP Irfan Widyanto terkait dengan perintah Sambo itu.
"Saksi mengetahui yang mengganti DVR CCTV adalah saksi Irfan Widyanto atas permintaan Agus Nurpatria dengan menggunakan jasa teknisi CCTV yang bernama Afung," kata Jaksa.
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin selama satu tahun penjara.