Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Sebut Agus Nurpatria Amankan CCTV Tanpa Adanya Surat Perintah
Agus Nurpatria tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Nurpatria selama 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa mengungkapkan alasan yang memperberat hukuman dari Agus Nurpatria.
Menurut Jaksa, Agus Nurpatria tidak sepantasnya melakukan perbuatan mengamankan CCTV atas kedudukannya sebagai pimpinan Polri.
"Tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan UU dalam mengungkap peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Jaksa menyebutkan perbuatan Agus Nurpatria yang meminta mengamankan CCTV juga tanpa adanya surat perintah yang sah.
Padahal, Agus mengetahui hal tersebut bertentangan dengan hukum.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga 46 tanpa adanya surat perintah yang sah tanpa mengetahui secara pasti tindakan hukum harus melalui surat perintah yang sah," jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa menuturkan bahwa hal yang memberatkan lainnya adalah tindakan terdakwa Agus Nurpatria telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," bebernya.
Lebih lanjut, Jaksa juga mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman kepada terdakwa.
Menurut Jaksa, terdakwa yang berperilaku sopan hingga pengabdiannya sebagai anggota Polri menjadi pertimbangan.
"Hal yang meringankan terdamwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.