Ini Pertimbangan Jaksa Meringankan Tuntutan untuk Baiquni Wibowo 2 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo terjerat dalam kasus obstruction of juctice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Baiquni Wibowo dengan denda Rp 10 juta.
Baiquni Wibowo terjerat dalam kasus obstruction of juctice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dalam tuntutannya, terdapat tiga hal meringankan yang dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta
Satu diantaranya, Baiquni dianggap jujur dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Baiquni Wibowo pada Jumat (27/1/2023).
Kemudian Baiquni Wibowo juga belum pernah dipidana sebelumnya.
Selain itu, posisi Baiquni sebagai tulang punggung keluarga juga dimasukkan ke dalam pertimbangan uang meringankan tuntutan.
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil," kata jaksa.
Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tuntutan itu dilayangkan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Baiqui Wibowo bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.