Jaga Kerukunan Umat, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Gereja dan Vihara di Jepara
Momen unik dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni di Jepara, Jawa Tengah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen unik dalam penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni di Jepara, Jawa Tengah.
Pasalnya sebagian sertifikat yang diserahkan adalah milik gereja dan vihara namun diserahkan di Masjid, tepatnya di Masjid Mantingan Kompleks Pemakaman Ratu Kalinyamat.
“Saya senang penyerahan sertipikat sore ini karena saya menyerahkan sertipikat gereja dan vihara di masjid," kata Raja, Jumat (27/1/2023).
Wamen ATR/BPN yang juga politikus PSI ini bercerita mengenai kerisauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Rakornas Kepala Daerah.
“Pak Jokowi risau karena masih ada sebagian umat beragama yang belum bisa beribadah dengan aman dan tentram," ucap Raja.
Karena itu, Raja berharap dengan sertifikat yang diserahkan ini dapat menjaga integrasi sosial bangsa Indonesia yang dasarnya beragam.
Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
“Penyerahan sore ini menghangatkan hati saya dan inilah contoh kerukunan dari Jepara untuk dibawa ke level nasional," ucap Sekretaris Dewan Pembina PSI tersebut.
Menurut Raja, keragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia harus terus dijaga dan dipupuk supaya persatuan terus terjalin.
“Mari kita jaga kerukunan umat dengan kapasitas yang kita miliki yaitu menerbitkan sertifikat rumah ibadah," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Wamen ATR/BPN menyerahkan 30 sertifikat wakaf dan badan keagamaan yang terdiri dari 14 sertifikat masjid/mushola, 9 sertifikat milik Vihara Tri Dharma Loka, 5 sertifikat madrasah, 1 Gereja dan 1 Sumur Punden Sinatah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.