Jaksa Menilai Arif Rachman dengan Sengaja Mengambil dan Mengganti DVR CCTV di Duren Tiga
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
"Unsur objek perbuatan mengambil dan mengganti DVR CCTV pelaku menyadari dengan sengaja dilakukannya. Tindakan mengambil dan mengganti di tiap sisi tv di pos sekuriti komplek Polri Duren Tiga," kata jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa melanjutkan bahwa Arif Rachman juga mengetahui tindakannya itu untuk menutupi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Dia juga mengetahui bahwa tindakan tersebut tujuan menutupi peristiwa sebenarnya yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri nomor 46 Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli Tahun 2022," jelas jaksa.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga sampaikan tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Noviansyah Yosua Hutabarat tersebut berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi.
"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," sambung JPU.
Kemudian jaksa melanjutkan tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.
Atas hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Arif Rachman Mengakui Perbuatannya, Jaksa: Jadi Hal yang Meringankan
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, JPU jug menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.