Komnas PA Kirim Surat Terbuka untuk Presiden, Isinya Label Pangan Selamatkan Kesehatan Anak
Arist Merdeka Sirait menilai isi surat tersebut sangat penting, menyangkut kesehatan anak, bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali berkirim surat kepada Presiden Jokowi tentang bahaya Bisphenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman olahan, kali ini dalam bentuk surat terbuka.
Arist menjelaskan alasan kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi, dalam bentuk surat terbuka, lantaran hingga kini belum ada tanggapan sama sekali.
Padahal, isi surat tersebut sangat penting, menyangkut kesehatan anak, bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
Baca juga: Paparan BPA Ancam Kesehatan Bayi, Dokter PDUI: Sebisa Mungkin ‘BPA Free’
"Kita sudah dua kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo tapi hingga kini belum ada tanggapan, " tandas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat memberi penjelasan saat diskusi, peringatan Hari Gizi dan Pangan pada Kamis (26/1/2023) lalu di Aula Komnas PA, Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.
Adapun inti isi surat terbuka yang dikirim kepada Presiden Jokowi tersebut adalah agar Presiden menyetujui Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan supaya segera disahkan oleh BPOM.
"Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, " tutur Arist Merdeka Sirait mencuplik surat terbuka untuk Presiden.
Dalam diskusi tersebut, Arist juga memaparkan perjuangan Komnas PA dalam menangani kasus yang menimpa anak - anak Indonesia.
Hanya saja dalam memperjuangkan melindungi anak - anak dari paparan BPA masih berlanjut.
Karena harus bekerja sama dengan pihak lain utamanya dengan BPOM sebagai regulator peredaran obat dan makanan.
Arist melanjutkan revisi PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan tersebut, mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung Bisphenol A diberi label peringatan konsumen.
Pemberian label pada kemasan itu merupakan suatu bentuk fundamental untuk menyelamatkan hak kesehatan anak.
"Ketika diabaikan, itu salah satu bentuk kekerasan sama dengan kekerasan yang saat ini masih menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dalam darurat kekerasan anak, " tandas Sirait.
Sementara Direktur PAUD Institute, Lia Latifa menjelaskan tiap tahun jumlah anak - anak yang berkebutuhan khusus makin banyak.