Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Jaksa Tuntut Arif Rachman 1 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Pertimbangan Jaksa Tuntut Arif Rachman 1 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman 1 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tuntutan untuk Arif Rachman itu, dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menyatakan, Arif Rachman dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

Arif Rachman disebut, telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Baca juga: Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara, Keluarga: Kami Harap Dibebaskan

Berikut mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Arif Rachman :

Berita Rekomendasi

Hal- hal yang memberatkan

  1. Terdakwa meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo (file rekaman yang menjelaskan Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Ferdy). 
  2. Terdakwa tahu rekaman yang diminta untuk dihapus penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. 
  3. Terdakwa merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman tersebut di atas, sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.
  4. Tindakan terdakwa melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti, di mana didalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Hal-hal yang meringankan

  1. Terdakwa mengakui perbuatannya.
  2. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  3. Terdakwa masih muda dan mampu memperbaiki dirinya. 
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama-sama enam terdakwa lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim/Rahmat Fajar Nugraha)

Simak berita Polisi Tembak Polisi lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas