Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Terdakwa Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Keenam terdakwa adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
zoom-in Seluruh Terdakwa Perintangan Penyidikan Tewasnya Brigadir J Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Kolase foto Tribunnews
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruh terdakwa.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

Adapun terdakwa yang dimaksud yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

"Agenda sidang untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sejatinya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan ini.

Namun, yang bersangkutan sudah dituntut terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Tuntutan Belum Dibacakan, Kubu Hendra Kurniawan dkk Mulai Siapkan Pembelaan

Berita Rekomendasi

Hal itu karena, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga berkas perkara dari Ferdy Sambo digabungkan.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kematian Brigadir J.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Sebut Surat Perintah Tanpa Tanggal Bukan Hal Prinsipil

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas