Soal Dukungan Penggemar Bharada E, Psikolog: Ada Energi yang Tertransfer secara Psikologis
Indikasi kejujuran yang disampaikan Bharada E setiap sidang perkara pembunuhan Brigadir J menarik simpati masyarakat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
![Soal Dukungan Penggemar Bharada E, Psikolog: Ada Energi yang Tertransfer secara Psikologis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-eliezer-membacakan-nota-pembelaan_20230125_201746.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie menjelaskan bahwa indikasi kejujuran yang disampaikan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam tiap sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menarik simpati masyarakat.
Hal ini terbukti dari banyaknya masyarakat yang menunjukkan simpatinya kepada Richard saat persidangan.
Bahkan saat ini muncul pula para penggemarnya yang turut mengawal kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurutnya, sesuatu yang dilakukan dengan intensitas sangat besar, akan menghasilkan hasil yang luar biasa pula.
"Sebabnya simple misalnya, kita benar-benar berorasi dengan kejujuran, dengan data yang nyata, dengan semua hasil penelitian. Itu semua pasti akan terasa, intensitas yang besar pasti akan menghasilkan hasil yang luar biasa besar juga," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Ia pun merasakan emosional yang luar biasa pada diri Richard saat menyampaikan kesaksiannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada awal pekan ini.
Hal itu, kata dia, dapat dirasakan siapapun yang menyaksikannya.
"Nah kalau kita berbicara kembali tentang Richard Eliezer ini sudah jelas ia secara psikologis dalamnya ada tekad yang luar biasa untuk menyatakan kejujuran, untuk mengungkapkan semua secara sejujur-jujurnya. Intensitas yang luar biasa tersebut itu yang terasa oleh masyarakat Indonesia, walaupun (mereka) tidak mendampingi seperti Ronny (Talapessy) dan tim PH (Penasehat Hukum) nya, tapi kita bisa merasakan itu," tegas Liza.
Liza menuturkan bahwa ada energi yang seolah dialirkan Richard kepada mereka yang menyaksikan kesaksian maupun pledoinya.
"Ada energi yang secara psikologis tertransfer dengan luar biasa. Ini kalau kita kasih contoh dalam keseharian, kayak kita nonton film yang dilakukan oleh seorang aktor aktris yang begitu luar biasanya, dia nangis kita ikut nangis," jelas Liza.
Perlu diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
![Puluhan rekan satu angkatan terdakwa Bharada E dari Bharapana Nusantara hadir beri dukungan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharadae-986.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.