Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak
Berikut ini kabar terbaru soal kasus tukang becak yang bobol uang nasabah BCA senilai Rp320 juta
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus pembobolan uang Rp320 juta di rekening Muin Zachry di Bank BCA, Surabaya, Jawa Timur, yang dilakukan oleh tukang becak bernama Setu.
Hera F Haryn selaku Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, meluruskan informasi yang beredar.
Pelaku utama dari kasus ini bukanlah Setu yang merupakan tukang becak, melainkan Mohammad Thoha, orang yang menjadi penghuni kos rumah Muin.
"Meluruskan, bahwa tidak benar bahwa pelaku utamanya tukang becak."
"Tapi, adalah Toha seorang penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah kami tersebut," ucap Hera dalam sela-sela paparan kinerja BCA secara virtual, Kamis (26/3/2023).
Pihak BCA saat ini masih menunggu proses persidangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi
"Sehingga karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke materi pokok perkara, karena masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang sedang berlangsung," sambungnya.
Imbauan BCA
Hera juga mengimbau para nasabah BCA untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, nomor PIN (Personal Identification Number) hingga data-data lainnya.
Hal tersebut agar data diri terlindungi dan tak terjadi kasus seperti yang dialami Muin.
Ia juga mengatakan, data tersebut juga jangan dibagikan ke keluarga, bahkan ke orang lain.
"Jadi itu adalah yang paling fundamental yang kita jaga baik-baik."
"Tidak untuk dibagikan bagi keluarga, pasangan, anak atau kolega, orang kepercayaan, atau asisten, tidak untuk mengetahui data informasi perbankan tersebut," papar Hera.
Baca juga: Ditopang Kinerja Kredit, Laba Bersih BCA Tembus Rp 40,7 Triliun di 2022
Seperti diketahui, uang dari Muin senilai Rp320 juta dibobol tukang becak bernama Setu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.