Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Baiquni Wibowo dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo dengan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Sidang tuntutan untuk para terdakwa kasus obstruction of justice dilaksanakan hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primer.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU.
Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo ada hal yang memberatkan dan meringankan, berikut rinciannya:
Hal yang memberatkan terdakwa
- Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.
- Telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana
- Terdakwa Baiquni Wibowo melaksanakan perintah dengan tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut.
Hal yang meringankan terdakwa
- Terdakwa Baiquni Wibowo belum pernah dihukum, sudah berterus terang, serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.