Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Baiquni Wibowo dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil
Baca juga: Soal Ketulusan Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Mereka yang Tahu
Berdasarkan pada uraian di atas, JPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 182 ayat 1 huruf a, Pasal 22 ayat 4, Pasal 193, dan ketentuan Pasal 222 KUHP, serta peraturan perundang-undangan menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap JPU, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Jaksa Pastikan Chuck Putranto Menghilangkan Rekaman CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Sebagai informasi, bahwa tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo yakni dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.