Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta

Terdakwa pembunuhan Brigadir J Baiquni Wibowo dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Terdakwa pembunuhan Brigadir J Baiquni Wibowo dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo dengan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Sidang tuntutan untuk para terdakwa kasus obstruction of justice dilaksanakan hari ini, Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU, sesuai tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan primer.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap JPU.

Berita Rekomendasi

Kemudian hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Baiquni Wibowo ada hal yang memberatkan dan meringankan, berikut rinciannya:

Hal yang memberatkan terdakwa

- Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

- Telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana

- Terdakwa Baiquni Wibowo melaksanakan perintah dengan tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut.

Hal yang meringankan terdakwa

Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023).
Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (27/1/2023). Terdakwa pembunuhan Brigadir J Baiquni Wibowo dijatuhi dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. (Ist)

- Terdakwa Baiquni Wibowo belum pernah dihukum, sudah berterus terang, serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil

Baca juga: Soal Ketulusan Ferdy Sambo Cs Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J, Psikolog: Hanya Mereka yang Tahu

Berdasarkan pada uraian di atas, JPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 182 ayat 1 huruf a, Pasal 22 ayat 4, Pasal 193, dan ketentuan Pasal 222 KUHP, serta peraturan perundang-undangan menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Baiquni Wibowo terbukti bersalah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap JPU, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Jaksa Pastikan Chuck Putranto Menghilangkan Rekaman CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Sebagai informasi, bahwa tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo yakni dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas