Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Stabilitas Ekonomi, Perppu Cipta Kerja Dinilai Beri Kemudahan Berusaha dan Memancing Investasi

ada 22 persen publik yang mengetahui Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan dari jumlah tersebut sebesar 48 persennya mendukung keputusan Presiden.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Daryono
zoom-in Jaga Stabilitas Ekonomi, Perppu Cipta Kerja Dinilai Beri Kemudahan Berusaha dan Memancing Investasi
WARTA KOTA/YULIANTO
Para pekerja sedang melintas pada saat jam istirahat makan siang di kawasan MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja. Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presdin Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 ini menyatakan bahwa waktu libur pekerja hanya 1 hari dalam seminggu bertentangan dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas mengatakan, berdasarkan hasil survei ada tren persepsi publik positif terhadap kondisi pemenuhan rumah tangga, ekonomi ke depan, keadaan politik nasional, maupun keamanan, bahkan hampir sama seperti sebelum krisis.

“Untuk saat ini Indonesia sedang dianggap berada dalam keadaan baik-baik saja oleh publik, tidak mengkhawatirkan,” ujar Sirojudin dalam seri webinar nasional Moya Institute bertema Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1/2023).

Mengejutkannya, lanjut Sirojudin, meski kesan opininya keputusan Jokowi menuai polemik tetapi justru berbanding terbalik dari hasil survei bahwa sebanyak lebih dari 50 persen masyarakat menaruh harapan serta mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

Sirojudin mengemukakan, faktanya ada 22 persen publik yang mengetahui Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan dari jumlah tersebut sebesar 48 persennya mendukung keputusan Presiden.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Sedangkan pakar hukum tata negara dari UNS, Agus Riewanto menjelaskan, Perppu Cipta Kerja yang awalnya UU lalu diminta MK diperbaiki merupakan wujud omnibus law yang banyak diadopsi negara penganut civil law.

“Omnibus law (Ciptaker) ini konteksnya penting untuk kegentingan ekonomi. UU Ini menyasar kemudahan berusaha dan memancing investasi,” ucap Riewanto.

Menurut Riewanto, Perppu Cipta Kerja dapat dikategorikan menjadi alat sementara bagi Presiden Jokowi untuk bertindak untuk situasi ekonomi negara.

Berita Rekomendasi

“Perppu Cipta Kerja merupakan regulasi untuk membentengi diri Presiden secara konstitusional bahwa apa yang dilakukannya dalam kerja pemerintahan adalah benar, terutama persoalan ekonomi mendesak,” ujar Riewanto.

Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, dari data Bank Dunia ternyata bangsa Indonesia hingga kini tetap dianggap masih punya imunitas ekonomi, meski melemah.

Mukhaer menilai, dengan begitu sebenarnya Indonesia Indonesia tidak masuk dalam kriteria resesi, tetapi lebih ke depresi ekonomi karena hanya berada di titik terendah tahunan.

Dikatakan Mukhaer apalagi hal ini ditunjang, bahwa dari hasil survei ternyata indeks keyakinan konsumen terhadap kegiatan ekonomi trennya optimis dan justru meningkat sehingga masih bagus.

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam sesi penutup webinar menyampaikan, masalah Cipta Kerja butuh perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian.

“Ada kepentingan bersama bangsa Indonesia akibat pandemi yang meruntuhkan sektor ekonomi dan berpengaruh ke depannya, misalnya resesi global,” kata Hery.

Diteken Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas