Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR Minta Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran di Tengah Cuaca Ekstrem

Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan keselamatan pelayaran menyusul peringatan cuaca ekstrem dari BMKG

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi V DPR Minta Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran di Tengah Cuaca Ekstrem
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Komisi V DPR Minta Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran di Tengah Cuaca Ekstrem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan keselamatan pelayaran menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berpotensi terjadi pada musim pancaroba.

"BMKG sudah mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem pada musim pancaroba dan ini harus ditindaklanjuti oleh Kemenhub untuk memastikan keselamatan penyelenggaraan transportasi umum, khususnya pelayaran dan penerbangan," Kata Sigit, Sabtu, (28/1/2023).

Sigit menilai pelaku pelayaran nasional masih kerap melanggar aturan keselamatan. Berdasarkan data KNKT selama tahun 2022, banyak temuan pelanggaran keselamatan pada kasus kecelakaan kapal.

Bahkan ada rekomendasi yang sudah dieksekusi dan wajib dilaksanakan diabaikan begitu saja oleh pihak operator kapal, seperti kewajiban memiliki info ramalan cuaca dari pihak BMKG.

Sebagai contoh, kata Sigit, pada libur Nataru lalu, kapal motor (KM) Sabuk Nusantara 91 nekat berlayar dari Pulau Masalembu menuju Pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur, meski dalam cuaca buruk dan gelombang tinggi mencapai 4 meter.

Sigit menyesalkan aksi nekat Nakhoda KM Sabuk Nusantara 91 yang dinilai membahayakan penumpang itu.

Sigit juga menyesalkan sikap syahbandar yang memberikan port clearance atau surat persetujuan berlayar (SPB) meski kondisi cuaca berbahaya bagi pelayaran.

Berita Rekomendasi

Terlebih, BMKG sudah memberikan early warning  untuk menunda pelayaran disaat cuaca buruk.

"Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut (Dirjen Hubla)  sebagai regulator seharusnya melakukan pembinaan berupa pengaturan dan pengawasan soal keselamatan pelayaran lebih ketat. Tidak hanya membuat regulasinya, tapi mengawasi implementasinya di lapangan. Untuk kasus KM Sabuk Nusantara 91 ini, sudah ada larangan syahbandar untuk mengeluarkan SPB selama cuaca buruk, tapi mengapa syahbandar memberikan port clearance? Artinya syahbandar selaku wakil Kemenhub dipelabuhan juga melanggar aturan yang dibuat pemerintah. Untung saja kapal tidak mengalami kecelakaan akibat gelombang tinggi dan angin kencang," Kata Sigit.

Untuk itu, Sigit mendesak Kemenhub untuk berbenah diri dan menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, Sabtu 28 Januari 2023: DKI Jakarta Potensi Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang

“Regulasi yang mengatur layanan transportasi penumpang dengan kapal laut yang ada terbilang sudah cukup. Hanya saja pelaksanaan regulasi tersebut tidak berjalan baik. Karena itu, regulator juga harus berbenah dan menjalankan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana yang diatur UU Pelayaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas