Langkah Keluarga dan Respon Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.
Editor: Wahyu Aji
Karena itu, Hibnu menilai polisi perlu melakukan pendekatan secara progresif terkait persoalan kasus tersebut.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho, Jumat (27/1/2023).
Hibnu mengatakan, analisis penentuan tersangka terhadap korban Hasya perlu dievaluasi oleh penyidik kepolisian.
Sebab, jika yang dijadikan tersangka adalah korban atau diri sendiri, maka kasus tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana.
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Baca juga: Begini Reaksi Sang Ibu Saat Tahu Kasus Anaknya yang Tewas Ditabrak Purnawirawan, Di-SP3 Polisi
Ia menjelaskan, meninggal dunia karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.
Dalam hal ini, lanjut dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya.
Terkait dihentikannya perkara tersebut, Hibnu mengatakan, artinya bahawa kasus tersebut secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai.
Hibnu memahami keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.
Akan tetapi jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, kata dia, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.
"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya.
Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, menurutnya, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa.
Dengan begitu, penyelesaian kasus itu dilakukan tidak hanya secara formal, tetapi penyelesaian secara nonformal.