Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Keluarga dan Respon Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Langkah Keluarga dan Respon Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). (Ibriza) 

"Kalau dari kami sendiri, kami keluarga, dari kami orang tua, kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami diduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami," kata Ira.

Pihak Kepolisian Persilakan Keluarga Hasya Tempuh Jalur Praperadilan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka. (Tribunnews/Fersianus Waku)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya mempersilakan keluarga korban Hasya untuk menempuh jalur praperdilan jika merasa tidak puas atas penyidikan yang sudah dilakukan.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan bahwa pihak keluarga bisa mengambil jalur tersebut jika memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ucapnya.

Kasus Sudah Dihentikan

Berita Rekomendasi

Latif mengatakan bahwa saat ini, kasus tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Alasan Eko Setia Tidak Jadi Tersangka

Ilustrasi Polisi. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka.
Ilustrasi Polisi. Ibu Hasya, korban kecelakaan hingga tewas yang ditetapkan sebagai tersangka bingung mencari keadilan ketika anaknya ditetapkan sebagao tersangka. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain."

"Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Kecewa Sang Anak Dijadikan Tersangka

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya

Dalam hal ini, Hasya lah yang dianggap lalai berkendara hingga menyebabkan nyawanya melayang.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas