Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Kecelakaan, Pakar: Polri Harus Lakukan Pendekatan Progresif

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho meminta Polri melakukan pendekatan progresif dalam tangani kasus mahasiswa UI

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Kecelakaan, Pakar: Polri Harus Lakukan Pendekatan Progresif
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). | Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho turut menanggapi kasus mahasiswa UI yang menjadi tersangka setelah ia tewas dalam sebuah kecelakaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho turut menanggapi kasus mahasiswa UI yang menjadi tersangka setelah ia tewas dalam sebuah kecelakaan.

Diketahui sebelumnya, mahasiswa UI yang bernama Hasya Atallah tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hibnu menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polri kepada Hasya ini agak aneh.

Pasalnya penetapan tersangka ini dikenakan kepada Hasya yang notabene adalah korban bukan pelaku.

Padahal menurut Hibnu seharusnya penetapan tersangka ini ditujukan kepada orang lain, bukan korban.

Oleh karena itu Hibnu menilai bahwa Polri perlu melakukan pendekatan secara progresif dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca juga: Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Minta Pelaku Dihukum Setimpal: Sampai Titik Darah Penghabisan

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu dilansir Tribun Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Hibnu menuturkan, polisi perlu mengevaluasi penetapan tersangka kepada Hasya ini.

Karena jika yang dijadikan tersangka adalah korban maka seharusnya kasus tersebut bukanlah suatu tindak pidana.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi."

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," ungkap Hibnu.

Baca juga: Ibu Mahasiwa UI yang Tewas Kecelakaan Sebut Purnawiawan Polisi yang Tabrak Anaknya Tak Mau Bantu

BEM UI Kecam Penetapan Mahasiswa UI Tewas Diduga Ditabrak Purnawiran Jadi Tersangka

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki angkat bicara terkait kasus mendiang Hasya Atallah.

Diketahui, mendiang Hasya Atallah merupakan mahasiswa UI yang tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas