Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Kecelakaan, Pakar: Polri Harus Lakukan Pendekatan Progresif
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho meminta Polri melakukan pendekatan progresif dalam tangani kasus mahasiswa UI
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). | Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho turut menanggapi kasus mahasiswa UI yang menjadi tersangka setelah ia tewas dalam sebuah kecelakaan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Lanjutnya, pihak keluarga juga akan menerima apapun keputusan pengadilan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.