Sikapi Wancana Revisi UU Desa, Sekjen PDIP Sebut Kemajuan Suatu Negara Dimulai Dari Desa
Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menempatkan desa sebagai pusat dari kemajuan bangsa sesuai keputusan rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menempatkan desa sebagai pusat dari kemajuan bangsa sesuai keputusan rapat kerja nasional (Rakernas) partai.
Sehingga, PDIP mendukung jika UU Desa hendak direvisi.
Hasto mengatakan, sikap PDIP menjadikan desa sebagai pusat kemajuan bangsa tertuang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II-2021 PDIP yang berlangsung pada 2022 yang mengangkat tema 'Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat'.
"Gagasan secara ideologis desa sebagai pusat pemerintah paling bawah menunjukkan stabilitas politik desa, dan sebagai pusat kemajuan bangsa," kata Hasto kepada awak media usai acara Senam Sicita, Jalan Sehat PDIP, dan menanam pohon di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).
Hasto menjelaskan, desa sebagai pusat kemajuan bagi setiap negara. Tak ada negara maju tanpa kemajuan desa-desanya.
Baca juga: Terima Kepala Desa Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan
"Tidak ada kemajuan suatu negara seperti Jerman, Perancis, China yang tidak di mulai dari desa. Karena itu lah komitmen PDIP dengan menjadikan tema "Desa Maju Indonesia Kuat dan Berdaulat" dibahas dalam Rakernas. Ini adalah untuk mendorong pergerakan desa," papar Hasto.
Berangkat dari kesadaran akan pentingnya memajukan desa inilah, Hasto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan untuk semua kader rajin ke bawah, ke desa-desa, dan bertemu dengan rakyat.
Demi pertimbangan-pertimbangan strategis itulah, Hasto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan usulan perubahan UU Desa terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.
Baca juga: Dialog dengan Kemendes, Papdesi Usul UU Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 Direvisi
Dia juga menilai perdebatan tentang masa jabatan kepala desa itu disesuaikan, meskipun tanpa harus mengubahnya.
"Masa jabatan kepala desa ini kan tiga periode kali 6 tahun sehingga totalnya 18 tahun. PDIP tidak merubah (masa jabatan 18 tahun, red). Yang dirubah adalah periodisasinya," kata Hasto.
"Masa jabatan tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali, yakni 9 tahun (dua periode). Ini pun sekiranya disetujui," ucap Hasto.
Kenapa perlu mengubah periode masa jabatan? Hasto menyebut berdasarkan kajian akademis yang dilakukan PDIP ditemukan pentingnya membangun stabilitas desa.
Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim Serahkan Bantuan Rp 500 Juta Kepada Kasepuhan Ciptagelar
"Apalagi mereka dipilih secara langsung, yang kemudian menciptakan konflik di tingkat akar rumput. Maka stabilitas desa sangat penting," imbuh Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.