Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Wancana Revisi UU Desa, Sekjen PDIP Sebut Kemajuan Suatu Negara Dimulai Dari Desa

Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menempatkan desa sebagai pusat dari kemajuan bangsa sesuai keputusan rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Wancana Revisi UU Desa, Sekjen PDIP Sebut Kemajuan Suatu Negara Dimulai Dari Desa
Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai acara Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) yang diselenggarakan PDIP di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023). Dalam kesempatan tersebut Hasto menegaskan PDIP mendukung revisi UU Desa. 

Dia juga menilai selama pemerintahan Presiden Jokowi dan atas dukungan penuh dari PDIP, maka perkembangan desa ini sangat pesat.

Sehingga atas dasar itu, kata Hasto, desa harus dikembalikan dalam politik tata ruangnya untuk memastikan kedaulatan pangan, kedualatan politik, dan kedaulatan kebudayaannya untuk mengangkat seluruh local wisdom yang hidup di desa itu.

"Sehingga melalui kajian yang dalam. Ini bukan karena persoalan perpanjangan masa jabatan, tapi yang dilakukan oleh PDIP adalah penataan periodisasi. Totalnya tetap 18 tahun," jelas Hasto.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Berita Rekomendasi

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas