Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Wancana Revisi UU Desa, Sekjen PDIP Sebut Kemajuan Suatu Negara Dimulai Dari Desa

Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menempatkan desa sebagai pusat dari kemajuan bangsa sesuai keputusan rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Wancana Revisi UU Desa, Sekjen PDIP Sebut Kemajuan Suatu Negara Dimulai Dari Desa
Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai acara Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) yang diselenggarakan PDIP di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023). Dalam kesempatan tersebut Hasto menegaskan PDIP mendukung revisi UU Desa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menempatkan desa sebagai pusat dari kemajuan bangsa sesuai keputusan rapat kerja nasional (Rakernas) partai.

Sehingga, PDIP mendukung jika UU Desa hendak direvisi.

Hasto mengatakan, sikap PDIP menjadikan desa sebagai pusat kemajuan bangsa tertuang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II-2021 PDIP yang berlangsung pada 2022 yang mengangkat tema 'Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat'.

"Gagasan secara ideologis desa sebagai pusat pemerintah paling bawah menunjukkan stabilitas politik desa, dan sebagai pusat kemajuan bangsa," kata Hasto kepada awak media usai acara Senam Sicita, Jalan Sehat PDIP, dan menanam pohon di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).

Hasto menjelaskan, desa sebagai pusat kemajuan bagi setiap negara. Tak ada negara maju tanpa kemajuan desa-desanya.

Baca juga: Terima Kepala Desa Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

"Tidak ada kemajuan suatu negara seperti Jerman, Perancis, China yang tidak di mulai dari desa. Karena itu lah komitmen PDIP dengan menjadikan tema "Desa Maju Indonesia Kuat dan Berdaulat" dibahas dalam Rakernas. Ini adalah untuk mendorong pergerakan desa," papar Hasto.

Berita Rekomendasi

Berangkat dari kesadaran akan pentingnya memajukan desa inilah, Hasto menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan untuk semua kader rajin ke bawah, ke desa-desa, dan bertemu dengan rakyat.

Demi pertimbangan-pertimbangan strategis itulah, Hasto mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan usulan perubahan UU Desa terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.

Baca juga: Dialog dengan Kemendes, Papdesi Usul UU Desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 Direvisi

Dia juga menilai perdebatan tentang masa jabatan kepala desa itu disesuaikan, meskipun tanpa harus mengubahnya.

"Masa jabatan kepala desa ini kan tiga periode kali 6 tahun sehingga totalnya 18 tahun. PDIP tidak merubah (masa jabatan 18 tahun, red). Yang dirubah adalah periodisasinya," kata Hasto.

"Masa jabatan tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali, yakni 9 tahun (dua periode). Ini pun sekiranya disetujui," ucap Hasto.

Kenapa perlu mengubah periode masa jabatan? Hasto menyebut berdasarkan kajian akademis yang dilakukan PDIP ditemukan pentingnya membangun stabilitas desa.

Baca juga: Sewindu UU Desa, Gus Halim Serahkan Bantuan Rp 500 Juta Kepada Kasepuhan Ciptagelar

"Apalagi mereka dipilih secara langsung, yang kemudian menciptakan konflik di tingkat akar rumput. Maka stabilitas desa sangat penting," imbuh Hasto.

Dia juga menilai selama pemerintahan Presiden Jokowi dan atas dukungan penuh dari PDIP, maka perkembangan desa ini sangat pesat.

Sehingga atas dasar itu, kata Hasto, desa harus dikembalikan dalam politik tata ruangnya untuk memastikan kedaulatan pangan, kedualatan politik, dan kedaulatan kebudayaannya untuk mengangkat seluruh local wisdom yang hidup di desa itu.

"Sehingga melalui kajian yang dalam. Ini bukan karena persoalan perpanjangan masa jabatan, tapi yang dilakukan oleh PDIP adalah penataan periodisasi. Totalnya tetap 18 tahun," jelas Hasto.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas