Kompolnas akan Datangi PMJ untuk Minta Klarifikasi soal Kasus Hasya Atallah: Ingin Tahu Detail Lidik
Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal penetapan Hasya Atallah sebagai tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kompolnas mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra.
Diketahui sebelumnya, Hasya tewas setelah menjadi korban tabrak lari oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, berharap bisa mendapatkan paparan tentang proses penyelidikan kasus Hasya.
Alasannya, supaya pihaknya mengetahui apakah penyelidikan kasus Hasya sudah berjalan seperti semestinya atau tidak.
"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini, kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik sidik."
"Apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Sebagai informasi, penanganan kasus Hasya sudah berlangsung lama, yakni sejak orang tua korban melapor pada 7 Oktober 2022.
Kemudian, gelar perkara dilakukan pada 28 November 2022 lalu hingga kasus dihentikan pada Jumat (27/1/2023).
Hal tersebut, kata Poengky, tentu menimbulkan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi juga kepada Polda Metro Jaya mengenai pengakuan keluarga korban yang menyebut AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melakukan pembiaran.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum, bahwa AKBP Purn ESBW (Eko Setia Budi Wahono) telah menabrak korban, tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini."
"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut kepolisian?" ujarnya.
Baca juga: Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan
Terkait kasus Hasya, Poengky memberi saran pemasangan blackbox pada setiap kendaraan agar bisa membantu merekam peristiwa jika terjadi kecelakaan.