Kompolnas akan Datangi PMJ untuk Minta Klarifikasi soal Kasus Hasya Atallah: Ingin Tahu Detail Lidik
Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal penetapan Hasya Atallah sebagai tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penetapan Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena korban dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," imbuhnya.
Selain itu, Latif juga menilai Hasya kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif, yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri."
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)