Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan
ISESS minta Wasidik hingga Propam Polri turun tangan langsung menangani kasus mahasiswa UI, Hasya Atallah yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan bahwa Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Propam Polri harus turun tangan menangani kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas, yakni Muhammad Hasya Attalah Syaputra.
Kasus ini menjadi sorotan setelah polisi menetapkan korban tewas yakni Hasya Attalah sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan Polri bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.
"Bukan hanya Wasidik dan Propam saja yang harus turun tangan, tetapi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal juga harus memeriksa," kata Bambang, Sabtu (28/1/2023) kemarin.
Menurut Bambang, pemeriksaan ini harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena timbul kejanggalan proses hukum yang menjadi polemik.
"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.
"Tetapi kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polri Hingga Jadi Tersangka, Ibunda Kecewa
IPW Terima Laporan Hasil Visum Berbeda
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa hasil visum et repertum dari Hasya Attalah berbeda.
Perbedaan yang dimaksud tersebut adalah perbedaan dari fisik yang dimiliki oleh Hasya.
Sugeng mengatakan, bahwa informasi yang ia terima diperoleh dari sebuah sumber.
Baca juga: Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka
Namun, Sugeng enggan untuk membeberkan identitas pemberi informasi tersebut.
“IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Hasya, ternyata berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam visum et repertum tersebut seperti rambut, hidung, dan tinggi badan,” ucapnya, Sabtu (28/1/2023).
Desak agar Hasil Visum Dibuka ke Publik
Lantaran perbedaan hasil visum yang ia terima tersebut, Sugeng mendesak agar hasil visum et repertum Hasya dibuka ke publik supaya kasus ini bisa terungkap.
“Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban,” tuturnya.
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya
Sugeng juga mengatakan bahwa pernyataan keluarga Hasya yang mengaku tidak mengetahui hasil visum hingga sekarang hanyalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.
“Karena itu spekulasi yang dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban akibat tertutupnya polisi akan menambah daftar ketidakpercayaan publik,” jelasnya.
Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP
Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, Jumat (27/1/2023).
"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," imbuhnya.
Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.
"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.
"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.
Baca juga: Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022.
Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (27/1/2023).
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya .
Selain itu, Latif juga mengungkapkan bahwa Hasya sendiri kurang hati-hati karena mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri."
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Wartakotalive.com)