Bantah Pleidoi, Jaksa Sebut Sepanjang Persidangan Tak Ditemukan Bukti Putri Candrawathi Diperkosa
Kata jaksa sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum bantah pledoi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi perihal pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya oleh korban Joshua di Magelang.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Pledoi penasehat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar terlihat terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.
"Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan," tegas jaksa.
Baca juga: Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya
Kemudian dikatakan jaksa bahwa tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak bisa membuktikan dugaaan pelecehan atau pemerkosaan yang diterima kliennya.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ungkap jaksa.
Jaksa menilai tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini.
"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," sambungnya.
Jaksa melanjutkan bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbukti nya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," tutup jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.