Bukan Takut pada Perintah, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Karena Loyal kepada Ferdy Sambo
Jaksa menilai tidak terlihat rasa ketakutan dalam diri terdakwa Richard Eliezer saat menembak Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.