Dalam Replik, Jaksa Minta Hakim Kaji Lebih Mendalam Jika Putuskan Hukuman Bharada E Lebih Ringan
Menurut jaksa, tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengkaji lebih dalam soal putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.