ICJR: Hakim Penting Junjung Sistem JC Indonesia, Jangan Sampai Publik Jadi Malas Jujur Bongkar Kasus
Direktur ICJR mengatakan bahwa kepentingannya ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini,tapi untuk sistem JC di Indonesia
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
![ICJR: Hakim Penting Junjung Sistem JC Indonesia, Jangan Sampai Publik Jadi Malas Jujur Bongkar Kasus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-yosua_20221212_141756.jpg)
Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan hal ini, maka sudah seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan Richard Eliezer lebih ringan dibanding terdakwa lain.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," jelas Erasmus.
Untuk itu, pihaknya bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.
Dalam istilah latin, sebuah produk hukum amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Adapun dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hari Harus Dihargai'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.