Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJR: Hakim Penting Junjung Sistem JC Indonesia, Jangan Sampai Publik Jadi Malas Jujur Bongkar Kasus

Direktur ICJR mengatakan bahwa kepentingannya ini bukan hanya soal Bharada E, bukan hanya soal kasus ini,tapi untuk sistem JC di Indonesia

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ICJR: Hakim Penting Junjung Sistem JC Indonesia, Jangan Sampai Publik Jadi Malas Jujur Bongkar Kasus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dengan hal ini, maka sudah seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan Richard Eliezer lebih ringan dibanding terdakwa lain.

"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," jelas Erasmus.

Untuk itu, pihaknya bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.

Dalam istilah latin, sebuah produk hukum amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Adapun dokumen amicus curiae  yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hari Harus Dihargai'.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas