Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

Berikut ini pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
Istimewa/Tribunnews
Putri Candrawathi. Berikut ini pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.

"Kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," ujar JPU, Senin, dilansir TribunJakarta.com.

Menurut jaksa, nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.

"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi."

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," jelas JPU.

Berita Rekomendasi

Putri Candrawathi Disebut Pura-pura Tak Memahami Pembunuhan Berencana

JPU menilai Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami terkait pembunuhan berencana.

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana."

"Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," ungkap JPU dalam persidangan, Senin.

Jaksa pun menyebut, Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," tambah JPU.

Baca juga: Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Jaksa Nilai Putri Candrawathi Cari Simpati Publik

Sementara itu, JPU menyebut, pernyataan soal motif tewasnya Brigadir J karena pelecehan seksual yang selalu diutarakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya, hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat.

"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," ucap JPU, Senin.

Putri Candrawathi menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023). Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi menghadiri sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023). Dalam persidangan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi. (Ist)

Jaksa melanjutkan, seharusnya apabila Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat, dapat dilakukan dengan berkata jujur selama persidangan.

"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," terang JPU.

Menurut JPU, keterangan Putri Candrawathi yang selalu menyebut motif adanya pelecehan seksual seolah hanya menyudutkan mendiang Brigadir J.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," imbuh JPU.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Bantah Menuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral

Putri Candrawathi Mengaku Trauma

Pada Rabu (24/1/2023), Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.

Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Brigadir J.

Putri berujar, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada.

Putri pun menyatakan dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Menurutnya, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.

Baca juga: JPU Sebut tidak Pernah Menuntut Putri Candrawathi dengan Menyebut Sebagai Wanita tidak Bermoral

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,  Senin (30/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU dalam kasus Brigadir J.

Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Bantah Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa: Siapa di Sini yang Sebenarnya Berasumsi?

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas