Jaksa Penuntut Umum Bantah Menuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral
Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah pleidoi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Satu di antaranya, poin pleidoi Putri yang menyebut bahwa JPU menudingnya sebagai perempuan tak bermoral.
Pernyataan itu dibantah oleh JPU dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (30/1/2023).
"Kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum," ujar jaksa penuntut umum.
JPU kemudian menyampaikan rasa hormat kepada Putri Candrawathi sebagai perempuan yang sekaligus seorang ibu.
"Penuntut umum menyadari betul dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, isteri, dan ibu rumah tangga," kata jaksa penuntut umum.
Rasa hormat kepada Putri itu disebut JPU seperti menghormati wanita-wanita yang berpengaruh dalam berbagai agama.
"Sebagaimana Islam memuliakan Maria, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth. Kemuliaan Dewi Shinta dalam wira carita Ramayhana dan Rupadi dalam Mahabharata Agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasodhara dalam Agama Buddha."
Dalam persidangan pleidoi pekan lalu, Putri Candrawathi mengatakan banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
Menurut Putri, JPU juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana. Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
Baca juga: Jaksa: Pelecehan Seksual yang Selalu Diutarakan Putri Candrawathi hanya Cari Simpati Publik
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pleidoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara terkait kasus ini.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP."