Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berikut Alasan dan Respon Kuasa Hukumnya

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Majelis Hakim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berikut Alasan dan Respon Kuasa Hukumnya
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.

Adapun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."

"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."

"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Richard Eliezer.

Hal tersebut disampaikan Ronny sesaat setelah sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.

"Kita serahkan kepada Majelis Hakim yang seadil-adilnya."

"Tetepi kita fokus pada penghapusan pidana, yang sebelumnya sudah kita jelaskan di Pleidoi kita," kata Ronny.

Lebih lanjut, pihaknya menghargai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak Pleidoi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

"Kita hormati dan kita hargai atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Nanti selanjutnya kita akan jawab di duplik Kamis, besok."

"Richard iklas, dia sabar, dia sampaikan bahwa dia akan ikuti proses ini dengan baik," jelas Ronny.

Kuasa Hukum Ronny Talapessy Serahkan Putusan Richard Eliezer ke Ketua Majelis Hakim
Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Hari Ini JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas